Blog Hobi dan Informasi

Jumat, 25 Agustus 2023

Labi-labi Moncong Babi, Hewan Sejenis Kura-kura Langka Endemik Papua yang Banyak Diburu




Labi-labi adalah hewan yang juga sering disebut bulus ini merupakan jenis kura-kura bercangkang lunak atau penyu air tawar cangkang lunak. Ciri khasnya adalah bentuk tubuh oval atau agak bulat, tapi lebih pipih dan tanpa sisik. Warna labi-labi biasanya abu-abu sampai hitam, tergantung spesiesnya.

Salah satu spesies labi-labi yang unik adalah jenis labi-labi moncong babi. Hewan dengan nama ilmiah Carettochelys insculpta ini dalam bahasa Inggris disebut sebagai pig-nosed turtle, plateless turtle, atau pitted-shell turtle.

Labi-labi moncong babi merupakan hewan endemik Papua dan tempat perlindungan terakhirnya berada di kawasan Taman Nasional Gunung Lorentz. Sayangnya, hewan unik ini juga tidak lepas dari ancaman perburuan, perdagangan ilegal, hingga yang paling parah kepunahan.

Telur labi-labi moncong babi juga jadi incaran para pemburu liar
 

Tidak serupa kura-kura air tawar lainnya, labi-labi moncong babi tidak memiliki kaki untuk bergerak. Sebagai gantinya, ia bergerak menggunakan sirip seperti penyu dan bisa berenang bebas. Ciri khas hewan ini, sesuai namanya, terletak pada hidung yang seperti babi.

Baca juga : Yaki, si Hitam Berpantat Merah Primata Endemik Sulawesi Utara yang Terancam Punah

Bagian karapas atau cangkang bagian atas berwarna abu-abu dengan tekstur kasar, sedangkan plastron atau kulit keras yang melindungi bagian dadanya berwarna krem. Labi-labi moncong babi jantan dan betina biasanya dibedakan dari panjang ekor dan ukuran tubuh.

Tukik labi-labi moncong babi yang diselamatkan dari penyelundupan satwa
 

Jenis yang satu ini bisa tumbuh sampai sekitar 70 cm panjang karapas dengan berat lebih dari 20 kilogram. Ia dapat hidup di air tawar dan payau. Labi-labi moncong babi mencari makanannya di pinggiran sungai, danau, dan muara.

Untuk jenis makanannya sendiri biasanya berupa tanaman, buah-buahan, ikan, dan invertebrata karena termasuk hewan omnivora. Kebanyakan mereka mengonsumsi buah ara, kiwi, apel, pisang, udang, cacing, hingga anak tikus.

Labi-labi moncong babi berkembang biak selama musim kemarau. Antara bulan Agustus hingga Oktober setiap tahunnya menjadi musim bertelur. Usai melewati masa musim kawin dan memasuki masa bertelur, labi-labi betina akan keluar dari air untuk menyimpan telur di pangkal air.

Jenis kelamin labi-labi ini pun sangat dipengaruhi suhu di sekitarnya. Jika suhu menurun setengah derajat, biasanya akan lahir labi-labi jantan. Sebaliknya, labi-labi betina biasanya lahir saat suhu meningkat setengah derajat.

Labi-labi moncong babi di habitat alaminya
 

Habitat yang disukai labi-labi moncong babi ialah daerah sungai, muara, laguna, danau, kolam, hingga rawa yang dikeliling hutan lebat. Selain di Papua, penyebaran satwa ini juga pernah ditemukan di Papua Nugini hingga Australia.

Baca juga : Mambruk, Burung Endemik Papua Bermahkota yang Dilindungi

Labi-labi moncong babi dewasa membutuhkan kolam atau aliran sungai yang besar. Sedangkan, individu yang lebih kecil biasa hidup di kolam-kolam kecil yang memiliki tanaman dan tempat persembunyian untuk tempat berlindung. Suhu air antara 26,1-30 derajat Celsius.

Labi-labi moncong babi akan keluar air untuk bertelur
 

Tidak hanya suhu, kualitas air pun penting untuk dijaga dengan adanya sistem penyaring biologi. Sebab, ketika kualitas air buruk, labi-labi akan berisiko mengalami gangguan kulit dari jamur atau bakteri pada bagian karapasnya.

Labi-labi moncong babi tidak butuh tempat berjemur khusus, tetapi harus ada akses ke tanah untuk betina dewasa agar bisa bersarang dan bertelur. Dalam sekali bertelur, betina dewasa biasanya butuh masa inkubasi 60-70 hari dan bisa bertelur dari tujuh sampai 39 telur.

Seperti halnya kura-kura lain di lokasi terpencil, labi-labi moncong babi juga dipercaya telah langka. Meski demikian, belum ada data jumlah populasi yang tepat saat ini. Diketahui Australia telah melindungi hewan ini dari eksploitasi, tetapi Papua Nugini nampaknya belum ada tindakan konservasi. Labi-labi ini pernah ditemukan di Jepang untuk diperjualbelikan.

Labi-labi moncong babi dengan segala keunikannya rupanya berada di bawah ancaman, bahkan di habitat asalnya. Keberadaan hewan ini terancam oleh perdagangan satwa ilegal. Bahkan, telah mencapai ribuan labi-labi diselundupkan dari Papua hingga ke pasar internasional.

Ratusan labi-labi moncong babi diamankan dari perdagangan ilegal
 

Labi-labi moncong babi diperdagangkan untuk menjadi makanan eksotis hingga pengobatan tradisional di China. Bahkan, ribuan telur pun telah diambil langsung dari alam secara ilegal untuk ditetaskan karena memang belum ada penangkaran khusus.

Baca juga : Kambing Hutan, Satwa Endemik Sumatera yang Suka Menyendiri dan Bermain di Atas Tebing

Padahal, status labi-labi moncong babi ini secara internasional sudah ada di daftar endangered atau terancam, dan tercatat dalam International Union Conservation Nature (IUCN). Status ini agaknya jadi pengingat, bahwa dua tingkat lagi akan menuju kepunahan.

Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Surabaya gagalkan penyelundupan 5.632 ekor labi-labi moncong babi dari Bandara Juanda tujuan Vietnam yang dimasukkan ke dalam koper, pada Senin (10/4/2023)
 

Bahkan, labi-labi ini juga sudah masuk kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES). Yang artinya hanya boleh diperdagangkan secara internasional dengan pengawasan khusus dan ketat.

Spesies ini ada di daftar terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan yang jelas. Sedangkan di Indonesia, Labi-labi moncong babi menjadi salah satu hewan yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 dan UU Nomor 1990.

Pelepasan tukik labi-labi moncong babi ke habitat aslinya di Papua
 

Dengan statusnya yang dilindungi, seharusnya perburuan liar labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) tidak diperbolehkan. Termasuk memperjualbelikan (perdagangan) dan memelihara kura-kura air tawar ini yang diambil dari alam liar.

Perdagangan hanya bisa dilakukan pada individu yang dihasilkan dari penangkaran resmi. Sehingga bagi pemelihara labi-labi bermoncong babi ini harus memastikan bahwa reptil yang dipeliharanya betul-betul dihasilkan dari penangkaran dan bukannya ditangkap dari alam liar, tentunya dengan dibuktikan dokumen-dokumen yang sah. (Ramlee)


Sumber : remen.id

Labi-Labi Moncong Babi, Satwa Endemik Papua yang Semakin Langka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayam Hutan Merah, Nenek Moyang Ayam Peliharaan Ternyata sangat Pemalu

Ayam Hutan Merah (Gallus gallus) merupakan sejenis burung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 78 cm, dari suku Phasianidae. Suku Phasi...