Blog Hobi dan Informasi

Senin, 03 April 2023

Mengenal 3 Jenis Burung Dilindungi pada Peringatan Hari Satwa Liar Sedunia


 

Hari Satwa Liar Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Maret dan pada tahun ini tema yang diusung adalah "Partnerships for Wildlife Conservation" atau "Kemitraan untuk Konservasi Satwa Liar". Hari ini juga sebagai pengingat bagaimana satwa dan tumbuhan liar berkontribusi untuk kehidupan dan kesehatan manusia dan bumi.

Penetapan hari itu juga didasari dengan penandatanganan naskah Internasional Spesies Flora dan Fauna Langka yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora - CITES). Penandatangan disepakati pada pertemuan perwakilan 80 negara di Washington, D.C., Amerika Serikat pada tanggal 3 Maret 1973.

Gajah jadi sasaran empuk pemburu liar

Berita tentang satwa-satwa liar yang kemudian masuk ke perkampungan warga seringkali muncul. Ada harimau memangsa ayam dan kambing peliharaan warga, buaya mampir ke sungai-sungai di pinggiran kota, juga gajah dan orang utan masuk ke pemukiman.

Kenapa hal tersebut bisa terjadi? Itu karena wilayah jejak dan rumah mereka menyempit, bahkan hilang, dan mereka tidak punya makanan lagi di dalam hutan. Kalau habitat mereka terjaga, rumah mereka aman-aman saja, mereka tidak akan masuk ke area pemukiman.

Baca juga : Asal Usul Perkutut Bangkok di Indonesia

Satwa yang tergusur dan masuk ke perkampungan itu terkadang dianggap sebagai hama oleh sebagian masyarakat, hingga kemudian dibunuh. Selain karena perburuan liar, habitat satwa yang rusak itu juga berpengaruh besar terhadap jumlah satwa liar yang dilindungi yang terus berkurang.

Banyak hal yang membuat habitat satwa itu hilang. Antara lain, deforestasi, alih fungsi hutan dan lahan gambut menjadi lahan perkebunan sawit skala besar, industri perhutanan, pertambangan atau pembangunan infrastruktur yang memerlukan pengeringan lahan gambut. Sehingga terjadi kerusakan yang berakibat kebakaran hutan dan lahan gambut.

Pelepasan orang utang di hutan Kalimantan

Angka perdagangan satwa liar terbilang tinggi di dunia. Posisinya berada di nomor empat, setelah perdagangan manusia, senjata, dan narkoba. Banyak orang beranggapan, satwa yang telah keluar dari habitatnya boleh ditangkap dan diperjual-belikan di kota.

Di luar pulau Jawa sering terjadi penyelundupan burung liar. Burung tersebut kemudian dikirim ke kota-kota di Pulau Jawa, karena Pulau Jawa menjadi pusat penjualan satwa terbesar di Indonesia.

Ketika satwa sudah dipelihara oleh manusia, proses rehabilitasinya akan sulit sekali. Perlu waktu bertahun-tahun untuk membuat satwa itu kembali berfungsi sesuai kodratnya di alam. Proses adaptasinya butuh waktu lama. Mereka yang sudah terbiasa diberi makan, harus mencari makanan sendiri saat hidup di alam lepas.

Perburuan satwa dilindungi diungkap oleh petugas

Satwa liar memiliki peran dan fungsi di alam yang tidak bisa tergantikan oleh manusia, bahkan mesin sekalipun. Misalnya keberadaan serangga, jika serangga punah, maka penyerbukan tanaman akan terganggu. Akibatnya, tidak ada hasil tanaman yang dapat dipanen.

Baca juga : Ikan Gabus, Ikan Predator Ait Tawar Bernilai Tinggi

Kepunahan serangga akan mempercepat kepunahan manusia, secepat apa pun manusia berusaha untuk menggantikan fungsi serangga. Sebagian spesies serangga kini sudah masuk dalam satwa langka yang harus dilestarikan.

Komunitas peduli konservasi lakukan aksi kampanye perlindungan satwa liar di Banda Aceh pada Hari Satwa Liar Dunia

Indonesia memiliki keanekaragaman salah satunya pada spesies burung. Melansir dari laman DITSMP Kemdikbud, di Indonesia terdapat sebanyak 1.771 jenis burung, dengan 562 jenis diantaranya berstatus dilindungi. Status dilindungi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi.

Bahkan, disebutkan dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Seseorang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperjual belikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, bisa dikenakan hukuman pidana.

Siapapun tidak boleh memelihara burung-burung yang berstatus dilindungi tersebut sekalipun tergiur karena keindahan dan kemerduan suaranya. Berikut 3 burung eksotis yang dilindungi dengan kata lain tidak boleh dipelihara.

Burung Eksotis yang Dilindungi

1. Tangkar Kambing

Burung Tangkar Kambing atau dikenal juga sebagai Malay Black Magpie adalah burung yang banyak ditemukan di wilayah Sumatera, Bangka, dan Belitung. Burung dengan nama ilmiah Platysmurus leucopterus ini memiliki warna yang gelap.

Burung tangkar kambing

Tangkar Kambing mempunyai panjang tubuh sekitar 39 cm dengan berat sekitar 178-182 gram. Burung ini memiliki ekor yang cukup panjang dan lebar dengan paruh pendek, kokoh, dan melengkung.

Eksotisme dari burung ini terlihat pada bagian dahinya yang terdapat bulu yang menyatu bersama bulu nasal juga membentuk jambul pada kedua sisi kepalanya. Penampilannya semakin menawan dengan ditambah sayapnya yang berwarna hitam dengan bercak putih pada penutup bulu atas.

2. Paok Kepala Biru

Secara global, burung ini dikenal dengan nama Blue-headed Pitta. Burung dengan nama ilmiah Hydrornis baudii ini tersebar di Kalimantan. Burung Paok Kepala Biru memiliki postur tubuh yang cukup kecil yakni sekitar 16-17 cm. 

Burung paok kelala biru

Disebut sebagai burung kepala biru karena bagian dahi jantannya berwarna biru mengkilap. Selain itu, ekornya pun berwarna biru dan bagian tubuh bawah berwarna ungu-biru tua. Keragaman warna dari burung ini terlihat pada bagian atas berwarna merah marun.

Baca juga : Burung Kenari, Burung Berbulu Cantik Bersuara Sangat Merdu

Ssebagian besar sayap hitam, bulu sayap coklat kehitaman, sayap putih yang menonjol, dagu dan tenggorokan putih. Warna-warni tersebut menjadikan burung ini terlihat cantik dan menarik perhatian yang melihat untuk menangkapnya sehingga termasuk burung dengan kategori rawan punah.

3. Paruh Sabit Ekor Kuning

Burung Paruh Sabit Ekor Kuning ini disebut juga sebagai Black-billed Sicklebill. Keberadaan jenis burung ini bisa ditemukan di seluruh Jajaran Pegunungan Tengah, pegunungan di Daerah Kepala Burung, Semenanjung Huon dan semenanjung Wandame, serta di pegunungan Foya dan Kumawa pada ketinggian 1100-1900 meter.

Buurng paruh sabit ekor kuning

Bentuk paruhnya yang ramping dan seperti sabit membuat burung ini ikonis. Selain itu, burung ini memiliki ekor yang pendek. Dada burung Paruh Sabit Ekor Kuning ditutupi warna abu-abu halus dengan sebagian perut dan vent yang putih. Suaranya pun terdengar menarik karena seperti rangkaian nada siulan berirama yang bisa terdengar dari kejauhan.


Aksi Samsudin mendongeng di depan anak-anak

Memperkenalkan dunia satwa kepada anak-anak lewat cerita dongeng, jadi momentum peringatan hari satwa liar sedunia atau Word Wildlife Day yang diperingati setiap tanggal 3 Maret. Edukasi secara dini kepada anak-anak tentang pengetahuan di dunia satwa, lebih-lebih satwa yang dilindungi. 

Seperti yang dilakukan oleh Samsudin sang pendongeng keliling tentang satwa liar asal Indramayu di depan puluhan murid Paud dari Sekolah Hommy Motty Daycare, Indramayu. Lewat dongeng pesan untuk anak-anak lebih mudah disampaikan. (Ramlee)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayam Hutan Merah, Nenek Moyang Ayam Peliharaan Ternyata sangat Pemalu

Ayam Hutan Merah (Gallus gallus) merupakan sejenis burung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 78 cm, dari suku Phasianidae. Suku Phasi...